
Dalam somasinya, Andika menyebut postingan Ade Armando telah menyerang kehormatan dan nama baik Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsudin. Menurut Andika, hal itu melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Oleh sebab itu, Kokam PWPM Jawa Tengah mengutuk keras pernyataan Ade Armando tersebut. Dia meminta Ade untuk meminta maaf ke Muhammadiyah dan Din Syamsudin melalui media massa maupun media sosial.
Ade sendiri telah menyampaikan permohonan maaf ke PP Muhammadiyah terkait dengan postingan Facebook-nya soal diskusi online yang digagas Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama).
Ade menjelaskan, permohonan maaf itu dilontarkan setelah dirinya mengetahui bahwa acara Webinar yang mengusung isu tersebut tidak mendapatkan izin dari Muhammadiyah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.