Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Nurhadi Cs, Dua Pegawai Kantor Jasa Penilai Publik Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |10:39 WIB
Usut Kasus Nurhadi Cs, Dua Pegawai Kantor Jasa Penilai Publik Dipanggil KPK
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretarisnya, Nurhadi. Pengusutan itu ditandai dengan gencarnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan. Kedua pegawai kantor KJPP Hari Utomo dan Rekan itu yakni, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6/2020).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap dua saksi tersebut. Belakangan, KPK memang kerap memanggil sejumlah saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik. Diduga, KPK sedang menelusuri aset-aset milik Nurhadi.

Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca juga: KPK Siap Dalami Pencucian Uang Nurhadi dan Menantunya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement