Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Taujihat MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:39 WIB
Taujihat MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah
Jamaah Salat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah, Bekasi (Okezone.com/Heru)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Taujihat tentang Salat Jumat di Era Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal Pandemi Covid-19.

Sebelumnya MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa Salat Jumat dilakukan dua gelombang tidak sah.

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama KH Yusnar Yusuf membacakan taujihat atau amanat dari MUI tersebut. Kata dia, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi Salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama. Pasalnya, Salat Jumat sudah membolehkan dilakukan lebih dari satu masjid di satu kawasan.

"Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan mengadakan Salat Jumat dilebih dari satu masjid," ujarnya di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

ilustrasi

Yusnar menyampaikan, alasan Salat Jumat dilakukan dua gelombang hanya berlaku di negara-negar dimana umat Islam sebagai minoritas.

"Hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda. Di negara-negara tersebut umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama," ujarnya.

MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah Salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.

Namun, lanjut Yusnar, dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain, seperti musalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan lainnya.

"Karena hal itu mempunyai dasar argument syariah (hujjah syariyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam," tuturnya.

Ia manambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat Salat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah (udzur syarie), maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI di atas.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement