Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPU RI: Harun Masiku Pernah Datang ke Kantor Saya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |13:51 WIB
Ketua KPU RI: Harun Masiku Pernah Datang ke Kantor Saya
Ketua KPU RI Arief Budiman jadi saksi di persidangan kasus suap PAW anggota DPR RI (Foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

Baca Juga : Rumah Ibadah di Jakarta Dibuka Kembali Besok, Ini Syaratnya

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Gratifikasi melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo itu terkait proses seleksi calon anggota KPUD Papua Barat periode 2020-2025.

Uang Rp500 juta itu diberikan ke Wahyu melalui transfer antar bank. Wahyu meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani untuk menerima gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement