JAKARTA - Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut 9 tahun penjara, karena dinyatakan telah menerima suap dalam pengurusan pencairan dana hibah KONI. Ulum juga dituntut denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama Imam Nahrawi dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu alternatif pertama serta dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, adalah tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya.
Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang seharusnya dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.