JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menitipkan dua tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tahanan itu yakni, mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman dan bekas Direktur Operasional Teknologi PT Danareksa Sekuritas, Erizal.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penitipan penahanan itu merupakan sinergi pemberantasan korupsi antar sesama aparat penegak hukum. Kedua tahanan yang dititipkan Kejagung itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securities.
"Kedua tahanan yang dititipkan tersebut ditempatkan di sel yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung KPK kavling C1," kata Ali Fikri melalui pesan singkanya, Kamis (4/6/2020).
Ali mengatakan, kedua tahanan Kejagung tersebut telah diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke Rutan C1 atau Gedung KPK lama. Kata Ali, pemeriksaan kesehatan itu sesuai dengan aturan baru KPK.
"Sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi Covid-19 di Rutan KPK diantaranya yaitu tahanan yang diterima sudah dilakukan tes rapid dengan hasil non reaktif oleh Penyidik / Penitip Rawat dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," ucapnya.