Setelah diamankan polisi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
"Kami amankan sebuah handphone yang diduga milik korban," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.