Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jambret Karyawan di Kebon Sirih, 2 Bandit Jalanan Ditangkap

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |00:01 WIB
 Jambret Karyawan di Kebon Sirih, 2 Bandit Jalanan Ditangkap
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Setelah diamankan polisi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

"Kami amankan sebuah handphone yang diduga milik korban," tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement