TANGSEL - Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) mulai diberlakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 4 Juni 2020. Tak hanya berlaku bagi mereka pendatang asal luar Jabodetabek dan Banten, sebaliknya SIKM wajib pula diurus oleh warga Tangsel yang ingin bepergian ke luar daerah Jabodetabek dan Banten.
Ketentuan SIKM sendiri tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada Pasal 18 dan turunannya, Perwal terbaru itu menjelaskan soal keharusan mengurus izin keluar-masuk Kota Tangsel.
"Berdasarkan Perwal perpanjangan PSBB yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel nomor 19 tahun 2020, mulai sejak diberlakukannya Perwal perpanjangan PSBB sampai 14 Juni yang berlaku. Kita akan menerapkan pemberlakuan izin untuk masyarakat Tangsel, Jabodetabek dan banten yang akan keluar dan masuk wilayah Tangsel," terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Noertjahjo, Rabu (3/6/2020).

Dikatakan Bambang, pihaknya hanya akan melayani permohonan SIKM melalui sistem daring (online). Dalam penyiapan sistemnya, DPMPTSP telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kominfo. Disebutkan, sebagian operator akan menjalankan tahapan permohonan dan prosesing SIKM dalam standar operasi selama 7 jam.
"Satu permohonan akan selesai di satu operator. Jadi nanti kita sudah mendapatkan pendelegasian juga dari tim gugus tugas karena hak penetapan syarat dan hak penetapan kajian teknis ini dimiliki oleh tim gugus tugas," katanya.
"Kami sudah menerima pendelegasian penggunaan kewenangan uji dari tim gugus tugas. Sehingga kita akan hanya melakukan pengecekan kelengkapan saja. Jadi nanti syarat-syarat yang akan disampaikan ini sudah merupakan hasil uji dan kaji dari tim gugus tugas Kota Tangsel," imbuh Bambang.