BANDUNG - Pelapor mencabut laporan, Youtuber Ferdian Paleka, M Aidil, dan Tubagus Fahddinar yang sempat membuat heboh pun bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, Kamis (2/6/2020).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, yakni, Dini, Sani, dan Laura, wanita pria (waria) yang jadi korban prank Ferdian Paleka Cs, mencabut laporan mereka pada pekan lalu.
Pencabutan laporan ini, kata Galih, menjadi dasar polisi untuk membebaskan para tahanan.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu Minggu lalu. Itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung sebagaimana dikutip dari Sindonews.
"Seperti yang kita ketahui bersama, untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan. Jadi itu menjadi dasar kami (membebaskan tersangka Ferdian Paleka cs)," ujar Kasat Reskrim.