Selain membebaskan para tersangka, dengan pencabutan laporan tersebut, ujar Galih, penyidikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan dua temannya dihentikan.
Namun Galih tak menjelaskan secara rinci alasan para korban mencabut laporan. "Ya. Jadi dengan dicabutnya itu, pasti kami hentikan kasusnya," tutur AKBP Galih.
Sebelumnya diberitakan, Ferdian Paleka dijerat pasal berlapis atas perbuatan mereka membuat video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah dan batu.
Drama penangkapan Ferdian dan Aidil sempat menarik perhatian masyarakat. Ferdian dan Aidil melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Namun, pelarian Ferdian dan Aidil berakhir di kawasan Balaraja, Jalan Tol Merak-Jakarta oleh tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.