Setelah pidato, ia mengajak hadirin untuk mengheningkan cipta selama 8 menit 46 detik, jumlah waktu yang sama saat mantan anggota polisi Minneapolis Derek Chauvin menginjak leher Floyd dengan lututnya.
Rev. Al Sharpton calls for an 8 minute and 46 second moment of reflection and silence at the memorial service for George Floyd, the amount of time the arresting officer’s knee was on Floyd’s neck, according to prosecutors. https://t.co/03viM8Isf8 pic.twitter.com/ty5oV6zGmD
— ABC News (@ABC) June 4, 2020
Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat 2 dengan ancaman hingga penjara 40 tahun.
Sedangkan tiga eks-polisi Minneapolis, Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane telah didakwa membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tingkat.
Hakim menilai mereka berperan dalam kematian George Floyd dan menetapkan jaminan masing-masing USD1 juta (setara Rp14 miliar), atau USD750 ribu (sekira Rp10 miliar) jika disertai sejumlah syarat. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Juni 2020.
(Rachmat Fahzry)