Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Depok Izinkan Masyarakat Sholat Jumat di Masjid

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |03:31 WIB
Pemkot Depok Izinkan Masyarakat Sholat Jumat di Masjid
Sholat jumat dengan menerapkan physical distancing. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional guna memutus Corona Virus disease (Covid-19). Hal tersebut dilakukan karena Kota Depok masih di level kewaspadaan 3 atau berwarna kuning setelah perpanjangan PSBB berakhir, Kamis 4 Juni 2020.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, dalam penerapan PSBB Proporsional, pihaknya akan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi masyarakat dengan membuka sejumlah rumah ibadah yang tidak masuk dalam kategori wilayah zona merah.

"Ketika penerapan PSBB proporsional, nanti sebagian rumah ibadah sudah dibuka. Masjid sudah bisa dipakai untuk sholat berjamaah dan sholat jumat," kata Idris, Kamis (4/6/2020).

Terapkan Protokol Kesehatan, Masjid Agung Al Barkah Gelar Sholat Jumat

Dia menuturkan, kebijakan ini merupakan masa transisi menuju tahap kehidupan tatanan baru atau new normal. Terkait pembukaan rumah ibadah, lebih jauh Idris mengaku tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti membatasi jumlah dan jarak antar jamaah yang hendak beribadah.

"Jarak antar jamaah harus 1,5 meter dan masyarakat yang sholat di masjid juga hanya diperbolehkan yang berdomisili tak jauh dari masjid. Selain itu, anak di bawah umur 12 tahun tidak boleh dibawa ke masjid, orang tua lansia yang punya penyakit pun disarankan tidak ke masjid,” jelasnya.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Idris meminta pengurus masjid harus aktif dalam menjalankan protokol kesehatan tersebut termasuk mengawasi budaya mengenakan masker dan mencuci tangan pada jamaah.

Baca Juga : Besok Masjid di DKI Bisa Gelar Sholat Jumat, Anies: Jaga Jarak 1 Meter

"Ketika masuk masjid jamaah harus diukur suhunya, harus memakai masker. Jika tidak akan ada sanksi denda atau sanksi sosial," tuturnya.

Baca juga : Taujihat MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement