6. Jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
7. Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
8. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
9. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.