BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) mengalokasikan jalur khusus bagi putra dan putri dari tenaga medis, yang menangani covid-19 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP dan SMA/sederajat tahun ajaran 2020/2021.
Untuk PPDB SD dan SMP/sederajat tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 421.45-399 tahun 2020. Besaran kuotanya 2 persen jalur khusus tenaga medis Covid-19. Sementara, 20 persen kuota untuk jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, 20 persen jalur prestasi dan 53 persen kuota untuk jalur zonasi.
Sementara, waktu pendaftaran PPDB SD 8-11 Juni. Sedangkan, PPDB SMP Tahap I 16-19 Juni untuk jalur afirmasi, jalur khusus Covid-19, jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru. Tahap II, 24 - 27 Juni untuk jalur prestasi dan Tahap III 2-6 Juli untuk jalur zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin menjelaskan, jalur khusus tenaga medis Covid-19 diberikan bagi calon siswa/siswi dari tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat dengan syarat harus ada keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang menerangkan orang tuanya menangani covid-19.