Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri menuju arah Makassar. Sementara korban AL yang tak terima dilecehkan langsung mengejar pelaku sambil berteriak.
Pada saat berteriak, pengendara yang melintas ikut mengejar pelaku, dan saat bersamaan polisi lalu lintas yang sedang patroli melihat kejadian tersebut. Sehingga ikut pula melakukan pengejaran, lalu akhirnya berhasil mengamankan pelaku di perbatasan Pangkep-Maros.
"Menurut keterangan dari pelaku, ia telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Pelaku dikenai Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ucap Ibrahim.
(Abu Sahma Pane)