Pasal 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.
Kata Yadi, alasan IJTI meminta pasal tersebut dihilangkan karena menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Lalu, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Firman Subagiyo mendukung DPR untuk menghilangkan pasal mengenai Pers.
“Kami Fraksi Golkar berpandangan, tidak ada alasan untuk memasukan pasal Pers di RUU Cipta Kerja, kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan Pers yang sudah tumbuh dengan baik," kata Firman.