KOTAWARINGIN TIMUR – Kisah cinta tak selamanya mulus. Hal inilah yang dirasakan pemuda berinisial NN usai diputus pacarnya.
Tak terima ditinggal ditinggal kekasih, NN (23) yang merupakan warga Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tersebut nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya di media sosial (medsos).
Video tersebut disebarkan di Facebook dan Instagram pada 7 Mei 2020. Kemudian korban atau sang mantan pacar (AS) melaporkan kasus itu ke Mapolres Kotim pada 23 Mei 2020.
"Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada 7 Juni 2020," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin sebagaimana dikutip dari Sindonews pada Selasa (9/6/2020).
Baca Juga:Â Perekam dan Penyebar Video Pelecehan Seksual Pelajar di Karawang Dibekuk PolisiÂ
Dia menjelaskan, penyebab NN nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya itu lantaran diputus secara sepihak. "Pengakuannya diputus tanpa alasan,” jelasnya.
"Barang bukti yang diamankan mulai dari rekaman video, gawai untuk memposting, dan akun FB dan IG milik pelaku," ucap Abdoel.
NN sendiri harus siap-siap masuk jeruji besi. Sebab ia dijerat dengan tindak pidana berupa pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(abp)