MEDAN - Petugas gabungan menangkap tiga tahanan kasus narkoba asal Aceh yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Ketiganya nekat memanjat tembok setinggi 8 meter, dan sekira 1,5 jam ketiganya berhasil ditangkap.
Ketiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali tersebut, masing-masing berinisial HE, SMJ, dan AR.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga tahanan itu di penjara karena kasus narkoba.
“Mereka melarikan diri dari klinik Rutan Klas I Medan dengan melompat tembok yang tingginya sekitar 8 meter,” kata Jahari Sitepu seperti dikutip dari Sindonews.com, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, peristiwa itu berawal saat HE, SMJ dan AR menaiki tembok Rutan, sekitar pukul 18.45 WIB. Rencana kabur dari penjara, namun ketahuan pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara tersebut.
Saat itu, pegawai ini sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, dia menangkap salah seorang pelarian yang melompat turun dari tembok.
“Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang tahanan lainnya,” ungkap Jahari.
Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat, dan seorang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan.
“Menurut info, perempuan itu kakak tirinya,” jelas Jahari.
Menurut Jahari Sitepu, satu dari tiga tahanan tersebut adalah seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman 7 tahun karena kasus narkoba. Dua lainnya sedang dalam proses persidangan, juga dengan kasus yang sama.
“Menurut pengakuannya, dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.