Pemerintah Daerah (Pemda) perlu menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan kelompok kerja kepala sekolah. Pemda juga perlu memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan. Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.

Kedua, adalah jalur afirmasi yang jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Tugas yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah adalah melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
Kemudian yang ketiga adalah adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Yang terakhir adalah melalui jalur prestasi yang merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.