Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Kapolri Ingatkan UU ITE

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |08:26 WIB
Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Kapolri Ingatkan UU ITE
Kapolri Idham Aziz (Foto: Sindo)
A
A
A

"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan," ujar Idham.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyarankan agar konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan justru konten seperti hasutan, ujaran kebencian, hoaks dan hal negatif lainnya.

Idham berpandangan, dewasa ini hoaks atau informasi palsu telah menjadi bahaya laten di dunia maya maupun nyata. Efek domino dari informasi sesat itu sangat memengaruhi lapisan sosial masyarakat dan cara pandang seseorang.

Sebab itu, Idham meminta kepada masyarakat agar bisa menjaga hati dan 'jempol' ketika berselancar di internet untuk menggunakan medsos. Pasalnya, yang harus dihindari masyarakat adalah rasa amarah, benci dan ingin menjatuhkan seseorang ketika asik bermain layanan medsos.

"Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah etika dan norma," ucap Idham.

Menurut Idham, di Indonesia, penggunaan medsos sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement