Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 11 Juni 2020.
Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dalam hal ini telah menerima suap Rp2,155 miliar dari anak buahnya.
Baca Juga: Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Dzulmi Eldin. Hak politiknya dicabut, dia tidak berhak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Dzulmi Eldin tidak dihukum sendiri. Anak buahnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Samsul juga sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
(Khafid Mardiyansyah)