"Tiap pimpinan di daerah diminta untuk membuat peraturan (Perbup/Perwako) agar menjadi pedoman untuk masyarakat. Selain itu agar menjadi panduan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan," kata Idris
Sementara itu, untuk akses masuk ke Gorontalo baik darat laut maupun udara juga akan dilonggarkan. Pelonggaran ini tidak lepas dari syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan berupa surat keterangan hasil rapid tes non reaktif atau PCR negatif. Serta harus memiliki surat izin masuk secara elektronik.
"Masa transisi ini akan di evaluasi setelah 14 hari yaitu pada tanggal 28 Juni 2020 melalui rapat koordinasi gugus tugas," pungkas Idris.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.