JAKARTA - Polda Kepulauan Riau (Kepri) sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami dua WNI anak buah kapal (ABK) Fu Lu Qing Yuan Yu 901 yang terjun ke Selat Malaka.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto menjelaskan, dari ke tujuh tersangka itu, empat diantaranya ditahan di Jakarta dan tiga lainnya dibawa ke Kepri.
“Benar ada tujuh. Empat ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, tiga dibawa ke Polda Kepri,” kata Arie saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Arie mengungkapkan, ketiga tersangka yang mereka tahan itu adalah D, HA, dan SD. Untuk tersangka D dia berperan memalsukan surat rekomendasi perusahaan.
Baca Juga: Sering Disiksa dan Tak Digaji, WNI ABK Kapal China Lompat ke Tengah Laut
Kemudian, tersangka HA adalah calo paspor dan pembuat dokumen Basic Safety Training (BST) palsu atas nama korban. HA juga memalsukan Surat Rekomendasi Perusahaan PT. Panca Ashma Tunggal untuk memudahkan pembuatan paspor bersama D.