Lalu, untuk tersangka SD adalah agen yang melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar. Namun, pada kenyataannya, korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal berbendera Tiongkok itu tanpa menerima gaji selama bekerja.
Diketahui, kedua korban itu adalah Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30). Keduanya nekat kabur karena tak tahan dengan pola kerja di kapal tersebut.
Kedua WNI itu meloloskan diri dengan terjun ke laut di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepri pada Jumat 5 Juni malam sekitar pukul 20.00 WIB.
(Khafid Mardiyansyah)