JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan melaporkan Subur Sembiring atas dugaan melakukan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap kader partai. Irwan mengungkapkan laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan dalam keterangan resminya Senin (15/6/2020).
Menurut Irwan Subur Sembiring telah menjatuhkan marwah partai dengan menyebut kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum memiliki SK dari Menkumham Yasonna Laoly.
Selain itu, Subur juga disebut melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia yang tersebar lewat video pendek.
"Untuk itu saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Subur Sembiring bersama bebebrapa kader Demokrat menggulirkan isu kongres luar biasa (KLB) partai.
Subur juga mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin 8 Juni 2020 lalu. Mereka juga menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa 9 Juni 2020.