Ijin operasi puluhan mal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Proporsional.
Pengurus mal yang rencananya buka kembali,harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan pencegahan penyebaran covid.
"Salah satunya (aturannya), mewajibkan seluruh karyawan (pegawai), menggunakan face shield, masker dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, berdasarkan Perwal, yang diterima wartawan.
Selain itu, pengunjung mal, dibatasi hanya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan, serta memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.