Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |08:47 WIB
Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Lagi pula pelarangan komunisme bersifat final, sebab berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga hingga saat ini belum mengirimkan surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya dengan seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.

Penolakan RUU HIP juga muncul dari Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di mana, dirinya mengkhawatirkan, kalau RUU HIP akan menghilangkan Pancasila, terutama sila pertama.

"Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," tuturnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement