Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |10:25 WIB
KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia sebagai Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan satu tersangka dalam kasus ini.

Satu tersangka yang dipanggil untuk diperiksa pada hari ini yaitu, Direktur PT HTK, Taufik Agustono (TAG). "TAG dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/6/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

 

Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.

Sementara Taufik Agustono masih dalam proses penyidikan KPK. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Taufik Agustono.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement