BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menutup paksa tempat hiburan malam (THM) X-Clusive di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (15/6/2020). Tempat tersebut dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Banyak laporan dari warga THM bisa dibuka atau belum. Saya bilang rumah makan, kafe, restoran boleh buka asal protokol kesehatan ditaati. Tapi kita cek, dan berdasarkan bukti-bukti di sini ada pelanggaran," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada wartawan.
Selain itu, lanjut Bima, diketahui tempat tersebut sempat menyediakan live DJ yang membuat kerumunan dan berujung keributan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penutupan hingga waktu yang belum ditentukan.
"Keributan itu juga karena tidak ditaatinya PSBB, physical distancing sehingga ada kerumunan dan mengakibatkan keributan. Jadi berdasarkan aturan, Pemkot Bogor segel tempat ini," tutur Bima.

Kemudian, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait perizinan tempat hiburan itu. Jika nantinya terdapat pelanggaran berat, Pemkot Bogor tak segan menutupnya secara permanen.
"Saya perintahkan kaji lagi. Apabila ada pelanggaran berat kita cabut izinnya. Diskotek di Kota Bogor tidak ada lagi izinnya di sini, yang ada kafe, resto dan karaoke. Rumah makan dan resto itu dibuka untuk hidupkan ekonomi, bukan kriminalitas," ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan tempat tersebut telah melanggar izin yang ditentukan. Ia berharap hal ini bisa menjadi pelajaran pengusaha lainnya untuk taat peraturan.
"Tempat ini izinnya resto dan karaoke, tapi dalam pelaksanaannya ada penyimpangan. Saya harap ini jadi pelajaran untuk tempat usaha lainnya. Dibukanya ini bukan karena sudah aman, tapi karena untuk mengangkat ekonomi di Kota kita. Jangan malah mengemas DJ seperti ini," ucap Agustiansyah.