TANGERANG - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten diperketat dengan pengawasan hingga ke tingkat RW. Warga yang berada di lingkungan RW zona merah wajib memiliki surat pengantar keluar masuk (SPKM) jika ingin memasuki atau keluar dari lingkungan tersebut.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudianto menjelaskan bahwa SPKM tersebut bisa didapat dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW. Tanpa surat tersebut warga dilarang untuk masuk ke wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Setelah menunjukkan surat pengantar, gugus tugas akan menganalisa dan mengidentifikasi apakah orang tersebut diizinkan untuk keluar-masuk wilayah tersebut. Selain itu, gugus tugas RW juga harus membuat pos jaga dan menentukan titik akses pada lokasi keluar masuk saat PSBL.