Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resepsi Pernikahan Bakal Boleh di Wilayah Ini, Berikut Cara Urus Izinnya

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |10:24 WIB
Resepsi Pernikahan Bakal Boleh di Wilayah Ini, Berikut Cara Urus Izinnya
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

KARANGANYAR - Angin segar bagi yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan di Karanganyar, Jawa Tengah. Pasalnya pemerintah kabupaten setempat sudah mulai melonggarkan pembatasan sosial dan acara semisal pesta pernikahan bakal bisa diadakan.

Meski begitu, agar tidak melanggar maklumat Kapolri, saat ini kajian teknis tentang bagaimana mekanisme atau tata cara menggelar resepsi pernikahan tengah dikaji antara Polres Karanganyar bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono selaku Ketua Gugus Covid 19.

Kasat intelkam Polres Karanganyar AKP Teguh Sujadi mengatakan, terhitung sejak ditetapkan KLB Covid-19 pada 22 Maret 2020 hingga sekarang, belum ada warga yang mengajukan permohonan izin keramaian untuk hajatan.

"Pada prinsipnya Polres Karanganyar kooperatif koordinatif dalam merumuskan teknis acara hajatan supaya tidak melanggar aturan," papar Teguh saat ditemui Okezone, Senin (15/6/2020).

Belum adannya masyarakat yang mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan, kemungkinan karena masih takut tertular Covid-19.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement