Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resepsi Pernikahan Bakal Boleh di Wilayah Ini, Berikut Cara Urus Izinnya

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |10:24 WIB
Resepsi Pernikahan Bakal Boleh di Wilayah Ini, Berikut Cara Urus Izinnya
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Terpisah, Kadinas Pariwisata Titis Jawoto menjelaskan hasil koordinasi teknis Bupati dan Kapolres diikuti dinas terkait sudah hampir mengerucut untuk menentukan format acara resepsi yang akan diizinkan.

Formula tersebut dimana resepsi digelar dengan model standing party alias berdiri, tanpa salaman, tanpa tempat duduk, dan tanpa makan di tempat, melainkan menu makanan dibawa pulang.

Tak hanya itu saja, untuk jam tamu dibuat per sesi, dan per sesi dibatasi durasinya sekitar 10 menit dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.

Sehingga jika jumlah tamu sebanyak 300 orang maka diberikan 10 sesi alias 100 menit. Namun meski tanpa tempat duduk, ungkap Titis, tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Jarak tamu harus satu meter, wajib pakai masker dan cuci tangan saat masuk lokasi hajatan dan pulang dari lokasi hajatan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement