Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lusa Kasus Sunda Empire Masuk Persidangan

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |13:33 WIB
Lusa Kasus Sunda Empire Masuk Persidangan
Sunda Empire (Foto : Istimewa)
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung, segera menyidangkan tiga tersangka kasus Sunda Empire yakni Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Ketiganya akan menjalani sidang lusa, Kamis 18 Juni 2020.

Humas PN Bandung, Wasdi Permana, mengatakan, berkas ketiga tersangka tersebut, sudah rampung dan telah diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.

"Sidang pertama Kamis 18 Juni. Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH," kata Wasdi melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwakan dengan tiga pasal. Diantaranya Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus Sunda Empire diungkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020 silam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement