JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016, Roy Tanuwidjaja. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Kendati demikian, Roy akan dimintai keterangannya pada hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Selain Roy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan wiraswasta. Keduanya yakni, Moh Suli dan Mahendra Dito S. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkaa penyidikan Hiendra Soenjoto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.