Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernikahan Pasutri Ini Dibatalkan Setelah 6 Tahun Berumah Tangga & Miliki 2 Anak

Agregasi Solopos , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |16:38 WIB
Pernikahan Pasutri Ini Dibatalkan Setelah 6 Tahun Berumah Tangga & Miliki 2 Anak
Foto ilustrasi (Okezone)
A
A
A

SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.

Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.

Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahan-nya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

“Saat diminta menunjukkan surat perceraian, mereka tidak bisa karena putusan pengadilan pernikahan itu dibatalkan. Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” terang Budi.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement