Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayat Dalam Kardus, Pembunuh Wanita Terapis Terancam 15 Tahun Penjara

Sony Hermawan , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |15:35 WIB
Mayat Dalam Kardus, Pembunuh Wanita Terapis Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

SURABAYA – Sesosok mayat wanita ditemukan dalam kardus di suat rumah di Jalan Lidah Kulon 2 B, Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Mayat tersebut diduga korban pembunuhan.

Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, hasilnya petugas daru Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku, yakni Yusron (20).

Ia ditengarai sebagai pembunuh Octavia Widyanti alias Monic (26 tahun) yang mayatnya disimpan di dalam kardus lemari es bekas. Saat korban ditemukan, terdapat luka sayatan di bagian leher dan tangan, serta luka bakar di kaki bagian kanan.

Terduga pelaku sendiri merupakan seorang mahasiswa teknik sipil semester dua. Ia, Yusron dibekuk di rumah bibinya di kawasan Mojokerto, Jawa Timur.

"Kami tangkap pelaku saat berada di rumah bibinya di Mojokerto, setelah koordinasi dengan polres Mojokerto. Kami mengetahui pelaku berada di rumah bibinya informasi dari orang tua dan keluarganya," ucap Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement