Tersangka mengaku beraksi seorang diri saat mencuri motor krobannya. Ia bermodus berpura pura akan membeli barang dengan jumlah banyak di sejumlah toko kue, mebel, ataupun salon milik para korbannya. Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang ke ATM. Tersangka pun tidak pernah kembali lagi ke toko.
Tak hanya itu, tersangka sempat mengaku sebagai sopir anggota DPRD dan mendatangi sebuah salon kecantikan dengan alasan sang majikan akan memakai jasa salon dari korban. MRA kemudian meminjam motor korban untuk memgambil uang muka pembayaran untuk rias pengantin dan pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban.
Tersangka juga mengaku hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp2,5-5 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hibup anak istrinya, setelah tersangka bebas dari penjara.
Tersangka akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya, setelah wajah tersangka sempat terekam CCTV di salah satu toko korban sehingga identitasnya diketahui petugas.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhima, penangkapan tersangka setelah identitas tersangka diketahui dari rekaman CCTV salah satu toko korban.
Baca Juga : Polda Metro Bekuk Pelaku Begal Motor Bermodus Kenalan Lewat Medsos