Pelaku merupakan napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Sumenep Jawa Timur. Bukannya insaf malah menjadi-jadi. Dari tangan tersangka berhasil diamakan dua unit motor milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 atau 372 jo 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
“Bersama barang bukti kini tersangka harus kembali merasakan hidup dibalik sel jaruji besi untuk waktu cukup lama,” tutur AKP Yusuf Ruhima.
Baca Juga : Polri : 140 Napi Asimilasi Corona Kembali Berulah
(Erha Aprili Ramadhoni)