Pelaku merupakan napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Sumenep Jawa Timur. Bukannya insaf malah menjadi-jadi. Dari tangan tersangka berhasil diamakan dua unit motor milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 atau 372 jo 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
“Bersama barang bukti kini tersangka harus kembali merasakan hidup dibalik sel jaruji besi untuk waktu cukup lama,” tutur AKP Yusuf Ruhima.
Baca Juga : Polri : 140 Napi Asimilasi Corona Kembali Berulah
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.