TASIKMALAYA – Napi asimilasi Covid-19, MRA (34), warga Kabupaten Garut, ditangkap jajaran Polresta Tasikmalaya, Kamis (18/6/2020).
MRA merupakan napi asimilasi Covid-19, yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman selama 15 bulan dari vonis 18 bulan di Lapas Sumenep, Jawa Timur, dengan kasus pencurian.
Setelah bebas, tersangka malah kembali melakukan aksinya. Ia menggasak sebanyak 8 motor di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya dan 3 motor di Kota Banjar.
Penangkapan tersangka oleh jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya di rumah tersangka berlangsung cukup menegangkan karena tersangka sempat melakukan perlawanan.
Namun, tersangka akhirnya bisa diringkus petugas dan langsung dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.