Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi 11 Motor, Napi Asimilasi Ditangkap Polresta Tasikmalaya

Asep Juhariyono , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |10:04 WIB
Curi 11 Motor, Napi Asimilasi Ditangkap Polresta Tasikmalaya
Napi asimilasi corona yang mencuri 11 motor ditangkap. (Foto : iNews/Asep Juhariyono)
A
A
A

TASIKMALAYA – Napi asimilasi Covid-19, MRA (34), warga Kabupaten Garut, ditangkap jajaran Polresta Tasikmalaya, Kamis (18/6/2020).

MRA merupakan napi asimilasi Covid-19, yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman selama 15 bulan dari vonis 18 bulan di Lapas Sumenep, Jawa Timur, dengan kasus pencurian.

Setelah bebas, tersangka malah kembali melakukan aksinya. Ia menggasak sebanyak 8 motor di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya dan 3 motor di Kota Banjar.

Penangkapan tersangka oleh jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya di rumah tersangka berlangsung cukup menegangkan karena tersangka sempat melakukan perlawanan.

Namun, tersangka akhirnya bisa diringkus petugas dan langsung dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Napi asimilasi curi 11 motor kembali ditangkap. (iNews/Asep Juhariyono)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement