Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri, DPR & KPU Duduk Bareng Bahas Pilkada 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2020 |15:30 WIB
Mendagri, DPR & KPU Duduk Bareng Bahas Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020/Foto: Dokumentasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan dan mengirimkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan Covid-19. Materi tersebut akan dibahas Komisi II DPR bersama KPU dan pemerintah rapat kerja, Senin (22/6/2020).

"Nanti ada rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan penyelenggara khususnya KPU dan Mendagri Tito Karnavian untuk membicarakan terkait PKPU yang disesuaikan dengan protokol Covid-19," ujar Saan kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Saan melanjutkan, jika dalam rapat konsultasi semua lembaga menyepakati PKPU itu, maka tinggal menunggu persetujuan Kemenkumham. Nantinya akan dijadikan peraturan dalam pelaksaaan Pilkada serentak 2020.

Baca juga: Belum Ada Rencana Menunda Pilkada Serentak 2020

"Kalau soal Kemenhumkam, itu kan menunggu waktu saja. Tapi secara prinsip, pemerintah, DPR, dan KPU ketika mengkonsultasikan sudah selesai dan disepakati bersama menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020," terang dia.

Selain itu nantinya dalam rapat juga bakal meminta kepastian dan jaminan dari pemerintah pusat terkait pemenuhan anggaran tambahan Pilkada 2020.

"Kemudian, DPR juga sudah minta kepastian dan jaminan melalui Mendagri bahwa pemerintah pusat dengan berbagai cara bisa memenuhi permohonan KPU terkait anggaran. Sudah dipastikan pemerintah akan memenuhinya, karena itu jadi syarat yang diajukan KPU selain syarat-syarat lainnya," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement