Baca juga: Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020
Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyetujui usulan penambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 sebesar Rp 4,768 triliun. Penambahan anggaran itu dilakukan agar Pilkada serentak diselenggarakan dalat mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Hal tersebut disepakati dalam kesimpulan rapat kerja antar Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyelenggara Pemilu dan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Kamis 11 Juni 2020.
“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (478,9 miliar) dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (39,5 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan keputusan.
(Fetra Hariandja)