Nana mengatakan, dalam aksinya mereka punya peran masing-masing, ada yang mencari korban dan berpura-pura jadi nasabah di sebuah bank untuk melakukan pemantauan, ada yang bertugas membuntuti, ada yang melakukan pengempesan ban mobil korban, dan eksekutor.
"Dari pengungkapan ini kami amankan tiga revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku, dan satu kawat payung dimodifikasi," ujarnya.
Sembilan tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Awaludin)