Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Main Saham, Pemuda Ini Curi Uang Bantuan Corona dari Kantor Ayahnya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 21 Juni 2020 |01:35 WIB
Main Saham, Pemuda Ini Curi Uang Bantuan Corona dari Kantor Ayahnya
Polisi menangkap pemuda (tengah) pelaku pencurian uang bantuan virus corona (Foto: Era Neizma)
A
A
A

"Setibanya di rumah pelaku bahkan sempat memberikan uang Rp1,3 juta kepada korban. Setelah itu pelaku kabur dan tidak kembali ke rumah," katanya.

Kemudian, aksi pencurian tersebut baru disadari korban keesokan harinya saat berada di kantor. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa ini kepada polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku yang keberadaannya dilacak dari nomor ponsel yang digunakannya.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Uang dicurinya itu digunakan untuk deposit bermain jual beli saham," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement