Doni menekankan, dibukanya pariwisata itu tetap harus melakukan pengetatan standar protokol kesehatan. Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi setengah dari kapasitas yang ada.
"Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," ujar Doni.
Selain di zona hijau dan kuning, Doni menyebut hal itu diatur berdasarkan kesiapan dari daerah dan pengelola kawasan. Sementara, dibukanya pariwisata alam juga harus berdasarkan proses musyawarah dari seluruh pihak terkait.
"Diserahkan kepada Wali Kota dan Bupatim Pengambilan keputusan harus musyawarah, Forkompinda yang libatkan pengelola, IDI di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyataan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pegiat konservasi dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata," tutup Doni.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.