Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cantik-Cantik Kok Maling Sepatu

Sindonews , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2020 |21:05 WIB
Cantik-Cantik <i>Kok</i> Maling Sepatu
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan NV tidak hanya mencuri di kos-kosan itu, namun sebelumnya juga melakukan di tempat lain. (Baca: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic).

Terakhir ketahun mencuri di wilayah Bantul. Atas perbuatanya tersebut, NV dikeluarkan dari tempat kuliahnya. "NV dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," paparnya.

NV di hadapan petugas mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement