Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cantik-Cantik Kok Maling Sepatu

Sindonews , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2020 |21:05 WIB
Cantik-Cantik <i>Kok</i> Maling Sepatu
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan NV tidak hanya mencuri di kos-kosan itu, namun sebelumnya juga melakukan di tempat lain. (Baca: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic).

Terakhir ketahun mencuri di wilayah Bantul. Atas perbuatanya tersebut, NV dikeluarkan dari tempat kuliahnya. "NV dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," paparnya.

NV di hadapan petugas mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement