Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Masker, Warga di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget

Aan haryono , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2020 |21:20 WIB
Tak Pakai Masker, Warga di Surabaya Dihukum <i>Push Up</i> dan Joget
Para warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dihukum berjoget serta push up di jalan. (Sindonews/Aan Haryono)
A
A
A

SURABAYA – Warga yang tidak memakan masker saat berada di luar ruangan disanksi push up dan joget di jalanan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Semua ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menegakkan Perwali Surabaya No 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, penegakan Perwali 28 tahun 2020 terus dilakukan. Salah satunya kepada warga yang tidak menggunakan masker. Itu karena hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.

"Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," kata Eddy, melansir Sindonews, Senin (22/6/2020).

Ia menambahkan, penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai masa inkubasi virus corona. Setelah 14 hari, pelanggar itu bisa mendatangi Maskas Satpol PP untuk mengambil KTP sembari menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement