Eddy memastikan bahwa sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak H+8 Perwali diundangkan, karena selama 7 hari sebelumnya, Perwali itu disosialisasikan masif ke berbagai bidang.
Baca Juga : Ombudsman RI: Siapa yang Ambil Keuntungan dari Rapid Test?
"Baru pada hari ke-8 kami beri sanksi terhadap pelanggar itu dan itu terus kami lakukan setiap harinya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)