Eddy memastikan bahwa sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak H+8 Perwali diundangkan, karena selama 7 hari sebelumnya, Perwali itu disosialisasikan masif ke berbagai bidang.
Baca Juga : Ombudsman RI: Siapa yang Ambil Keuntungan dari Rapid Test?
"Baru pada hari ke-8 kami beri sanksi terhadap pelanggar itu dan itu terus kami lakukan setiap harinya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.