JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB) pada Selasa, (23/6/2020). Cornelis Buston bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap 'ketok palu'.
"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Selain Buston, penyidik juga memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Jambi lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya, mantan Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Ziadi (CZ). Kemudian, bekas anggota DPRD Jambi, Nurani Cekman (CK), Parlagutan Nasution (PN), serta (TS).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik KPK terhadap rombongan mantan anggota DPRD Jambi tersebut. Namun, hingga saat ini, para mantan anggota DPRD Jambi tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.