JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB), pada hari ini. Cornelis ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap 'ketok palu'.
Tak hanya Cornelis, KPK turut menahan dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yakni AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ). Keduanya juga merupakan tersangka dalam perkara ini. Ketiganya bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengatakan, penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi itu mengikuti protokol kesehatan. Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, ketiganya akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1 selama 14 hari.
"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1," katanya.