Baca Juga : Libur Pandemi Corona 2 Mahasiswa Ini Malah Jual 9 Kg Ganja
Tanpa rasa curiga, ER pun akhirnya menuruti ajakan K. Karena di saat bersamaan saat itu pun waktu latihan tinju. Setelah selesai menyantap makanan yang telah dipersiapkan, K mengajak ER latihan "tinju" berdua di kebun karet. Karena terpaksa, ER pun akhirnya pasrah, kehormatannya direnggut pelaku.
Kejadian itu membuat K semakin ketagihan. Setiap ada kesempatan, K selalu meminta ER melayani hasratnya. Selesai melampiaskan, K selalu memberikan ER hadiah. Mulai dari kaca mata, kaos, sandal hingga sepatu.
"Akibat sikap jahilnya yang membuat ER berbadan dua, K dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)